Lampiran Permendikbud no 24 Tahun 2016 Tentang KI Dan KD

Lampiran Permendikbud no 24 Tahun 2016 Tentang KI Dan KD (Pdf)


Permendikbud No 24 Tahun  2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah ini berkaitan erat dengan Permendikbud revisi Kurikulum 2013 tahun 2016 diantaranya :

  1. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  2. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
  3. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
  4. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Permendikbud No 24 Tahun  2016 ini terdiri dari 59 lampiran jika saya posting disini lumyan cukup panjang juga untuk lebih jelasnya supaya anda dapat mengetahui dan membacanya download saja file nya dalam bentuk PDF di akhiran postingan artikel ini.


Permendikbud no 24 Tahun 2016

Dengan diberlakukannya Permendikbud No. 24 Tahun  2016 tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran pada Kurikulum 2013 ini maka ketentuan yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Permendikbud No. 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan secara syah tidak berlaku.


Berdasarkan Pasal 1 dalam Permendikbud No. 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran dalam Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, dinyatakan bahwa :

1)  Kurikulum 2013 pada pendidikan  dasar  dan  pendidikan menengah mencakup  Sekolah Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah (SD/MI),  Sekolah  Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs),  Sekolah  Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan  Sekolah  Menengah  Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

2) Kurikulum 2013 pada pendidikan  dasar  dan  pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a.  kerangka dasar kurikulum; dan b.  struktur kurikulum.

3)  Pelaksanaan  pembelajaran pada Sekolah  Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)  dilakukan  dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika  dan Pendidikan  Jasmani  Olahraga  dan Kesehatan  (PJOK) sebagai  mata pelajaran  yang  berdiri sendiri untuk kelas IV, V, dan VI.

4) Pelaksanaan pembelajaran  pada  Sekolah  Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs),  Sekolah Menengah  Atas/Madrasah  Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan  dengan pendekatan  pembelajaran  sebagai  mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Untuk Lebih jelasnya silahkan unduh dan baca saja isi serta lampiran Permendikbud No. 24 Tahun 2016 dalam bentuk FilePDF berikut dibawah ini :
Permendikbud No. 24 Tahun 2016 [DISINI]

Posting Komentar

0 Komentar